Oleh : Muhammad Arsyad
Masih
berseliweran di pertelevisian kita, seluruh awak media televisi masih
menayangkan sidang yang sedang dijalani oleh Basuki Tjahaja Purnama yang
tersandung katanya kasus penodaan agama Islam. Terkait pidatonya di Pulau
Seribu yang konon menyinggung surah Al-Maidah ayat 51. Ahok dilaporkan oleh
sejumlah ormas atas tuduhan penodaan agama. Ahok dilaporkan berdasarkan Pasal
156 KUHP Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, Buni Yani selku pengunggah video cuplikan
pidato Ahok juga tersandung kasus tentang pelnggaran ITE.
Di samping kasus
yang menjerat Ahok dan Buni Yani. Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab juga
dilaporkan atas tuduhan menghina pancasila dan presiden pertama RI, Ir.
Soekarno. Rizieq dilaporkan atas ceramahnya yang mengandung unsur SARA.
Ceramahnya ini di anggap akan merusak keutuhan NKRI.
Beberapa kasus
diatas, sekarang ini memang sudah menjadi tren dan bisa di bilang “gaya hidup”,
pelaporan kepada kepolisian seolah menjadi hal yang mudah dilakukan. Pelaporan
yang disangkakan oleh Ahok dan Habib Rizieq ini, belum diketahui secara pasti
motif dibaliknya. Konon katanya pelaporan yang ada diatasnamakan sekelompok
orang. Dengan kata lain, jika di tilik dengan pandangan orang awam seperti
saya, pelaporan tersebut sulit untuk menentukan siapa yang terdakwa dan siapa
yang pendakwa.
Walaupun
sejatinya, pelaporan yang demikian itu masih bisa dilaporkan dan ditindak.
Tapi, yang unik dari sangkaan tersebut ialah yang duduk di hadapan hakim hanya
beberapa orang. Bukannya kelompok. Hal ini juga menambah diri saya
bertanya-tanya. Kenapa begitu? Apakah satu kelompok yang merasa jadi pendakwa
ataukah hanya individu yang ada dalam kelompok? Atau mungkin persoalan pribadi?
Entahlah, tak ada orang yang tahu. Yang jelas mereka itu dilaporkan karena
penghinaan terhadap salah satu kelompok.
Itulah gaya
pelaporan yang saat ini menjadi tren di Indonesia. Entah memang pelaporannya
karena benar meyinggung kelompok atau ormas atau bahkan agama tertentu. Atau bisa
saja itu masalah lain yang diatasnamakan kelompok. Dan yang bisa dilakukan
masyarakat awam hanyalah diam dan selalu berfikir negatif terhadap pelaku yang
dilaporkan. Harapannya polisi bisa mengusung tuntas laporan yang mereka
sangkakan itu.
Komentar
Posting Komentar