Oleh : Muhammad Arsyad
Judul Buku : HUKUM EKONOMI ISLAM (Ekonomi Syariah) DI
INDONESIA Aplikasi & Prospektifnya.
Penulis : Dr. H.M. Arfin Hamid, S.H., M.H.
Penerbit : Ghalia Indonesia
Tahun terbit : 2007
Kota Terbit : Bogor
Ukuran : 23 x 15 cm
Halaman : 192 halaman
ISBN : 978 – 979 – 450 – 528 – 1
Harga : Rp.50.000
Indonesia adalah negara besar. Ya, semua orang didunia tahu itu, tapi apakah bangsa yang besar seperti Indonesia ini tidak mempunyai masalah? Jelas tidak, Indonesia di era sekarang sedang digempur oleh aksi terorisme yang mengatasnamakan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan ekonomi global. Mungkin kita tidak sadar kalau sekarang ini kita sedang diteror. Tiga ideologi yang sedang marak dan berkembang di dunia dan dicurigai menjadi salah satu penyebab lahirnya terorisme di dunia termasuk di negara Indonesia tercinta, ketiga ideologi tersebut adalah ideologi liberalisme, sosialisme, dan ideologi Islam, dimana terorisme muncul sebagai upaya kritikan terhadap salah satu ideologi yang akan merajai dunia tersebut. Anehnya, ideologi yang paling terkena imbasnya dan dijadikan kambing hitam sebagai sumber penghasil manusia-manusia militan yang menebar teror di seantero dunia, yaitu ideologi Islam. Hal itu merupakan sebuah persepsi keliru yang belum tentu kebenarannya, sekaligus menjadi tantangan bagi kaum muslimin untuk menampiknya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia tidak menganut ketiga ideologi tersebut secara utuh, melainkan memilih ideologi sendiri, yaitu pancasila. Gambaran kesuksesan minimal yang bisa diraih bangsa ini adalah terbentuknya opini publik bahwa ideologi bangsa adalah pancasila. Meskipun tidak tertanam pada diri setiap anak bangsa. Walaupun sejatinya, bangsa ini belum konsisten terhadap nilai substantif dari pancasila. Kondisi ini membawa kekaburan di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Di bidang ekonomi semuanya terpatri pada pancasila, tetapi akhir-akhir ini telah berkembang ekonomi syariah (hukum ekonomi Islam) di Indonesia. Memang ekonomi syariah pada era sekarang ini sedang berkembang dan menjadi trend, banyak bank-bank konvensional yang juga mengakomodasi sistem syariah, tak hanya itu asuransi konvensional juga mulai membuka sistem asuransi syariah didalamnya.
Namun, perkembangan ekonomi Islam di Indonesia tak sepenuhnya diterima oleh seluruh warga Indonesia. Mereka yang demikian itu, masih berasumsi bahwa bank-bank syariah sama saja dengan bank konvensional, bahkan cenderung kalah dengan bank konvensional. Ditambah lagi, bagi mereka yang mencoba meraup uang lewat toko online, terlebih bagi para blogger yang kesulitan payout jika hanya mengandalkan bank syariah, karena google adsense (penyedia iklan) belum mencantumkan bank-bank syariah sebagai pilihannya untuk membayar para penyedia blog (blogger). Selain itu, mereka yang belum menggunakan bank syariah masih beranggapan bahwa bunga sama dengan riba, mirisnya hal ini juga masih dipraktikkan oleh bank-bank konvensional, bahkan bank syariah pun tak lepas dari bunga. Padahal, bunga belum tentu sama dengan riba. Hal itulah yang coba diluruskan oleh penulis melalui buku ini.
Sebenarnya pelaksanaan sistem ekonomi Islam di Indonesia telah memiliki landasan yang pasti, diantaranya landasan normatif, landasan ideal, landasan konstitusional dan landasan operasional, keempat landasan tersebut dijelaskan secara terperinci didalam buku ini. Dengan demikian, pembaca atau masyarakat yang awam sekalipun, mampu setidaknya memahami sistem ekonmi Islam yang saat ini sedang gencar diterapkan di dunia maupun di Indonesia, sehingga seiring perkembangan zaman akan menerima sistem ekonomi Islam secara lapang dada. Dibalut tulisan menarik dan bahasa ilmiah yang digunakan menunjukkan bahwa penulis sebagai orang yang berkompeten terhadap ilmu ekonomi terutama ekonomi Islam. Walaupun demikian, buku ini sekiranya agak menyulitkan jika dibaca oleh masyarakat awam, karena banyak kata yang perlu pemahaman lebih lanjut atau sukar diketahui maknanya.
Kesalahan yang mendasar itu agaknya mengurangi daya tarik masyarakat untuk membeli atau hanya sekadar membacanya. Namun, kesalahan-kesalahan yang mendasar tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap keesensian buku. Nyatanya, buku ini benar-benar mengulas tuntas hukum ekonomi Islam (ekonomi syariah) di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar